Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% menjadi Rp 5,3 juta. Fraksi PDIP DKI Jakarta menyoroti soal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tindak tegas perusahaan yang tidak tunduk dengan peraturan perundangan tentang perburuhan, termasuk penetapan upah minimum,” ucap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Rabu (11/12/2024).
Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI itu mengaku pernah bicara soal pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat rapat kerja Komisi B. Dia meminta agar Pemprov DKI menambah pegawai yang bekerja sebagai pengawas.
“Lipat gandakan fungsi pengawasan termasuk ketersediaan aparatur, bauk tenaga PPPK, maupun non ASN lainnya yang direkrut secara khusus tentang itu. Sehingga, pengawasan tentang pengupahan maupun masalah-masalah lainnya seperti Tripartit hubungan industrial di seluruh Jakarta dapat tertangani dengan cepat, sigap, dan tepat,” kata Rio.
Dia mengusulkan, pengawas ASN yang sebelumnya hanya berjumlah 40-an orang, ditambah 10 kali lipat.
“Rekomendasi penambahan jumlah aparatur untuk pengawasan yang selama ini hanya diperkenankan untuk ASN kita rekomendasikan untuk diperluas ke PPPK dan non ASN lainnya dengan merevisi Pergub tentang hal tersebut yang berlaku sebelumnya,” ujarnya.
Selain soal pengawasan, pemprov harus memberikan stimulus dan insentif baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan. “Bagi kaum pekerja dalam bentuk akses program bantuan sosial daerah seperti dalam bidang pemukiman atau agraria, pendidikan, kesehatan, akses transportasi publik, dan lain-lain. Begitu juga untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu seperti insentif agar keberlangsungan perusahaan bisa tetap berjalan baik yang tentunya berdampak produktif bagi kaum pekerjanya,” kata Rio.
Artikel ini telah naik tayang di detiknews dengan link https://news.detik.com/berita/d-7682564/pdip-dki-minta-pemprov-awasi-penerapan-ump-tindak-perusahaan-tak-patuh.