Anggota DPRD DKI Jakarta mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hewan Domestik. Perda itu dianggap dapat mencegah kasus penganiayaan terhadap hewan seperti kasus kucing Timmy ditembak oleh pria di Jakarta Utara.
Pria berinisial DD (42) yang menembak kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu telah diproses hukum. DD dijerat pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, menilai ancaman hukuman dalam pasal itu kurang tegas. Dia mengatakan Perda perlindungan hewan dapat mencegah kasus-kasus penganiayaan hewan terulang dan hukuman dapat lebih tegas.
“Hukuman yang ada dalam Pasal 302 KUHP, kami menilai bahwa perlu pasal baru atau revisi pasal yang lebih tegas untuk memberikan hukuman yang lebih berat,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Rio memandang Jakarta bisa berkaca dari Inggris dan Jerman yang memberikan hukuman lebih berat terhadap pelaku kekejaman hewan. Tujuannya, supaya ada efek jera.
“Beberapa negara maju memberikan hukuman lebih berat, seperti Inggris dengan Animal Welfare Act 2006 yang memberikan hukuman hingga 5 tahun penjara, Jerman dengan Tierschutzgesetz yang mengatur kekejaman terhadap hewan dengan hukuman hingga 3 tahun penjara,” terangnya.
“Australia dengan Prevention of Cruelty to Animals Act yang memberikan hukuman hingga 12 bulan penjara bagi pelaku kekerasan terhadap hewan yang perlu dicontoh untuk memberikan efek jera,” sambungnya.
Rio mengatakan kekerasan terhadap hewan harus dihentikan. Dia berharap ada revisi undang-undang dan pembuatan Perda.
Dia mengatakan DPRD Jakarta telah menerima usulan dari komunitas pecinta hewan untuk menggodok Perda Perlindungan Hewan Domestik di Jakarta. Dia mendorong usulan tersebut bisa direalisasikan.
“Langkah yang akan di tempuh untuk menunjukkan komitmen perlindungan dan kesejahteraan terhadap hewan-hewan di Jakarta melalui Perda Perlindungan Hewan Domestik di Jakarta dan akan melakukan audiensi dengan komunitas penggiat hewan untuk mencari solusi yang lebih konkret,” jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD itu memandang kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan juga harus ditingkatkan. Dia mengusulkan dibangunnya tempat penampungan hewan yang menjadi pusat edukasi.
“Salah satu upaya yang penting adalah dengan pembangunan shelter hewan yang memadai sangat penting, sebagai tempat perlindungan hewan terlantar atau korban kekerasan, yang juga berfungsi sebagai pusat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Artikel ini telah naik tayang di detikcom dengan link https://news.detik.com/berita/d-7747437/legislator-dki-usul-perda-lindungi-hewan-cegah-kasus-kucing-ditembak-terulang.