Soal Subsidi Air Bersih, DPRD Jakarta: Harus Tepat Sasaran, Jangan untuk Apartemen!

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga menegaskan, subsidi air bersih untuk warga Jakarta harus diberikan secara tepat sasaran.

Subsidi kebutuhan pokok rumah tangga itu disarankan tidak diberikan kepada kalangan yang tak membutuhkan yakni penghuni apartemen mewah dan pelaku usaha.

“Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa kita subsidi apartemen Thamrin, Kuningan, kan itu tidak benar,” ujar Pandapotan dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Bagi Pandapotan, tidak ada alasan bagi penghuni apartemen di kawasan elit seperti Thamrin atau Kuningan untuk menerima subsidi air.

Ia juga menyinggung soal kenaikan tarif air PAM Jaya berlaku untuk penghuni apartemen yang dianggapnya tidak menjadi masalah.

Sebab, penggolongan tarif sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air dengan harga yang terjangkau.

“Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?” tambahnya.

Komisi B DPRD Jakarta yang meliputi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berharap agar pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya ini.

Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh wilayah Jakarta.

“Selain itu, dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta,” ucap Pandapotan.

Diberitakan sebelumnya, PAM Jaya akan menaikkan tarif tagihan air yang berlaku mulai Januari 2025.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

“Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” ujar Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).

Selama 17 tahun, PAM Jaya belum pernah menaikan tarif. Sementara di sisi lain, kebutuhan penyediaan air bersih di Jakarta terus meningkat.

Seiring kenaikan tarif itu, PAM bakal meluncurkan Kartu Air Sehat menyusul adanya kebijakan kenaikan tarif yang mulai berlaku Januari 2025.

“Untuk membantu perekonomian masyarakat prasejahtera, PAM Jaya mewujudkan tarif berkeadilan dengan meluncurkan Kartu Air Sehat,” ujar Arief.

Kartu Air Sehat digunakan untuk aktivasi bantuan pendamping penerapan tarif baru untuk pelanggan kelompok rumah tangga kode tarif 2A1 (rumah tangga sangat sederhana), dan 2A2 (rumah tangga sederhana).

“Program ini efektif mulai Januari 2025, berlaku selama 1 tahun dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” tuturnya.

Pelanggan yang mendapatkan Kartu Air Sehat akan mendapatkan bantuan berupa tarif promo antara lain:

Pelanggan 2A1 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 1.000 per m3 untuk seluruh pemakaian air setiap bulan.

Pelanggan 2A2 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 3.550 per m3 untuk pemakaian 1-20m3 pertama setiap bulan.

Layanan prioritas jika terjadi gangguan suplai air, berupa bantuan pengiriman air melalui mobil tangki PAM JAYA secara gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan link https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/18/08044321/soal-subsidi-air-bersih-dprd-jakarta-harus-tepat-sasaran-jangan-untuk?page=all#page2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *