DPRD DKI Jakarta menolak rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun).
Penolakan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah.
Ida mengatakan, rencana penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum, dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Kata dia, banyak penghuni rusun yang menolak atas rencana tersebut.
“Kasihan rakyat kecil ini, baru menghela napas usai masalah gas elpiji, sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun,”
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto dan langsung dipublikasikan tersebut merupakan langkah yang gegabah.
Sebagai pejabat publik, ucap dia, harusnya Kelik menyampaikan informasi dengan hati-hati.
“Ini ujug-ujug, tidak ada angin tidak ada hujan,”
“Tolong jangan membuat kegaduhan, saya minta pernyataan ini segera dicabut dulu dan dipublikasikan kembali agar penghuni rusun tahu dan bisa kembali bisa tenang menjalani kehidupan,”
Ida yang dikenal sosok ‘Wong Cilik’ ini menegaskan, tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.
Sangat potensial meski sudah menghuni rusun enam tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan,”
Ida berharap, Dinas PRKP punya kepekaan sosial, apalagi mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa. Angkanya cukup besar hampir Rp 10 miliar.
“Mereka punya data ada tunggakan sewa Rusun secara kumulatif mencapai Rp 95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di Rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat,”
Ida menilai, jika kebijakan pembatasan waktu sewa Rusun dibatasi maka akan membawa dampak negatif terhadap penataan kota yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke Rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan, bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali, dan lokasi lain yang bukan peruntukannya,”
Ia memastikan, kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno adalah untuk menyejahterakan warga Jakarta. Termasuk, mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak.
“Jelas menjadi program Mas Pram dan Bang Doel untuk kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP agar Mas Pram agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi konsernya Bu Megawati,”
Dia menyarankan, Dinas PRKP sebaiknya justru fokus pada pemberdayaan warga Rusun, terutama bagi penghuni Rusun yang menunggak sewa.
Menurutnya, harus lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.
“Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik. Pemerintah hadir memberikan solusi buat rakyat bukan memukul atau menghardik mereka yang tidak mampu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunenews.com dengan judul; Dinas PRKP DKI Mau Batasi Waktu Sewa Rusun, Ida Mahmudah: Kebijakan Ngawur, Bikin Gaduh https://wartakota.tribunnews.com/amp/2025/02/09/dinas-prkp-dki-mau-batasi-waktu-sewa-rusun-ida-mahmudah-kebijakan-ngawur-bikin-gaduh?page=2