Upaya antisipasi kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, mendapat perhatian legislator. Pasalnya, kecelakaan kerap merenggut korban jiwa.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengintegrasikan rambu peringatan sebagai tanda bahaya di lokasi tersebut.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih berhati-hati ketika hendak melintas. Kendati diakui bahwa wilayah tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan.
Karena itu, perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat dalam memitigasi kecelakaan di perlintasan KA Statisun Pndok Jati.
“Kenapa tidak kemudian kita melakukan pengintegrasian dan koneksi gitu, paling tidak kita bisa memberikan support info bahwa ini berbahaya,” ujar Rio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/3).
Selain itu, ungkap Rio, minimnya rambu di lokasi itu berdampak kemacetan panjang. Khususnya saat memasuki waktu keberangkatan sekolah dan kerja.
“Selain berbahaya, di situ juga kalau jam sekolah atau jam kerja itu macetnya bisa hampir satu jam. Padahal pendek jaraknya. Saya yakin ini juga terjadi di banyak tempat di Jakarta,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
“Nah mungkin itu yang bisa menjadi perhatian dan kita anggap itu sebagai fenomena gunung es,” tambah Rio.
Artikel ini telah naik tayang Website DPRD DKI Jakarta dengan link https://dprd-dkijakartaprov.go.id/integerasi-tanda-bahaya-perlintasan-ka/