Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengimbau, pemerintah daerah untuk mematuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian soal penundaan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pembagian bansos jelang Pilkada dikhawatirkan sarat dengan politisasi menjelang pemungutan suara.
“Menteri Dalam Negeri sudah mengatakan untuk memberhentikan pembagian sembako sampai dengan Pilkada maka jangan coba-coba Pemerintah DKI untuk melakukan pembagian sembako,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Kamis (14/11/2024).
Hal itu dikatakan Pantas karena mendapat kabar adanya rencana pembagian sembako dalam waktu dekat.
Dia berharap, pembagian sembako ini tidak dilakukan sampai Pilkada serentak digelar.
“Kami menangkap informasi karena di beberapa tempat ada pesanan-pesanan yang kami ketahui untuk sembako. Jadi itu yang saya pikir harus diantisipasi,” ujar Pantas.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki pengalaman adanya pembagian bansos menjelang pemilihan, seperti Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 lalu.
Dia tak ingin pembagian bansos itu kembali terulang menjelang Pilkada, karena khawatir terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kiranya harapan kami apa yang kurang baik di Pilpres kemarin tidak terulang di Pilkada ini,” ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Pantas yakin masyarakat Jakarta sudah cerdas sehingga tidak tergoda dengan adanya pembagian sembako menjelang Pilkada Jakarta.
Warga harus berpikir jernih dalam menentukan pilihan, jangan sampai pembagian sembako merubah arah pilihannya dalam Pilkada nanti.
“Oleh karena itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak tergoda dengan politisasi melalui pembagian sembako yang bersembunyi di balik penguatan kesejahteraan sosial,” imbuhnya.
Selain itu, Pantas juga mempertanyakan urgensi pergeseran jabatan Sekdaprov DKI dan 305 pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Apalagi perubahan jabatan ini dilakukan beberapa pekan menjelang Pilkada.
Dia mengingatkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang telah tegas melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal itu sebagiamana dijelaskan dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Pilkada kan nggak lama lagi, tinggal dua minggu baiknya ditunggu dulu sampai Pilkada selesai,” tuturnya.
Pantas mengakui, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memang sudah menegaskan bahwa proses pelantikan 305 pegawai di pemerintah daerah telah melewati mekanisme panjang.
Bahkan proses pelantikan mereka telah berjalan sejak Agustus 2024 lalu, atau ketika DKI dipimpin oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Kami mengingatkan dan menegur supaya Pj Gubernur jangan coba-coba mempolitisasi ASN, karena itu jelas diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi ini (pergantian jabatan) sangat kental dengan nuansa politisasi,” jelasnya.
“Pak Pj sekaligus Dirjen Dukcapil Kemendagri, saya yakin sangat mengerti dengan perundang-undangan, jangan coba-coba melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut,” sambungnya.
Karena itu, Pantas mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pilkada. Jangan sampai pergeseran ratusan jabatan di Jakarta yang dilakukan beberapa hari lalu berpengaruh terhadap pemungutan suara di tengah masyarakat.
“Imbauan dari Fraksi PDI Perjuangan supaya ASN bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional maka jangan diberikan rasa khawatir dengan pergantian-pergantian yang tiba-tiba,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju dengan usulan penyaluran bantuan sosial atau bansos disetop jelang Pilkada Serentak 2024. Dia pun mengaku akan membuat surat edaran agar distribusi bansos ditunda dahulu.
“Kami segera sampaikan surat edarannya, kami setuju kemarin Wamen (Bima Arya) sudah menyampaikan usulan distribusi bansos ditunda sampai Pilkada,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tito mengatakan pihaknya akan menjalankan usulan parlemen tersebut. “Kami setuju sekali, bola panasnya dari Komisi II, ini tinggal kami smash saja,” ujarnya.
Namun, dirinya menyatakan penundaan pemberian bansos itu tak akan berlaku untuk daerah yang sedang dilanda bencana. Misalnya, di kawasan Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kecuali daerah yang memang membutuhkan bansos. Di sana ada lebih 12 ribu orang enggak mungkin juga enggak kita kasih bansos, kemudian daerah lain,” ujar Tito dikutip dari Kompastv. (faf)
___
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Fraksi PDIP DKI Imbau Pemerintah Patuhi Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024, https://wartakota.tribunnews.com/2024/11/14/fraksi-pdip-dki-imbau-pemerintah-patuhi-arahan-mendagri-soal-penundaan-bansos-jelang-pilkada-2024?page=all.