Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Dwi Rio Sambodo menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, merupakan kebijakan yang memberatkan.
Menurut Dwi Rio, kenaikan PPN 12 persen yang bakal berjalan pada 1 Januari 2025 ini bakal menjadi beban baru karena diterapkan di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
“Kenaikan PPN 12 persen di tengah melemahnya daya beli masyarakat adalah sebuah kebijakan yang sangat memberatkan tentunya,”
Dwi Rio menyebut, pertumbuhan ekonomi nasional masih rendah dan kondisi perekonimian saat ini juga belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid 19.
Bahkan, tingkat pengangguran di Jakarta juga belum meningkat. Karena itu, PPN 12 persen justru akan memberatkan warga.
Dwi Rio menyebut, pertumbuhan ekonomi nasional masih rendah dan kondisi perekonomian saat ini juga belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid 19. Bahkan, tingkat pengangguran di Jakarta juga belum meningkat. Karena itu, PPN 12 persen justru akan memberatkan warga.
“Penguatan ekonomi bukan hanya dilandaskan pada penghematan anggaran ataupun malah menaikkan pajak rakyat, justru sebagai pemerintah harus lebih fokus dalam meningkatkan produksi nasional,”
Menurut Dwi Rio, penguatan sektor produktif rakyat dapat menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Nasional sekaligus menjadi daya rangsang peningkatan Produksi Lokal/Daerah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beban Baru Warga Jakarta: Daya Beli Turun, tetapi PPN Naik 12 Persen” https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/18/06163351/beban-baru-warga-jakarta-daya-beli-turun-tetapi-ppn-naik-12-persen.